Mengapa hukum dibuat untuk perlindungan dan pengayoman hak-hak warga negara?
Supaya masyarakat menaati setiap peraturan yang telah di buat pemerintah
Mengapa hukum dibuat untuk perlindungan dan pengayoman hak-hak warga negara?
Supaya masyarakat menaati setiap peraturan yang telah di buat pemerintah