Bagaimana bentuk pemerintahan yang dipraktikan pada masa pemerintahan RIS
kedudukan presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat pasal (69)
presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian pasal (118)
berlakunya asas pedoman bahwa Kehendak di daerah-daerah bagian dinyatakan Merdeka menurut Jalan demokrasi pasal (43)