Sebutkan tugas wewenang menteri departemen dan non departemen!

Posted on

Sebutkan tugas wewenang menteri departemen dan non departemen!

Jawaban Terkonfirmasi

Menteri

          Menteri adalah pembantu presiden dalam menjalankan tugasnya. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri membidangi urusan-urusan tertentu dalam pemerintahan dan membawahi departemen tertentu sesuai dengan tugasnya.
          Departemen di bawah pimpinan menteri merupakan lembaga pemerintahan yang berkedudukan sebagai bagian pemerintahan negara yang membidangi urusan tertentu. Secara umum tugas para menteri berkaitan dengan masing-masing departemennya adalah menyelenggarakan :
a. Fungsi kegiatan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pemberian bimbingan     dan pembinaan tehnis, pemberian izin kepada masyarakat.
b. Fungsi pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Fungsi pelaksanaan sesuai tugas pokoknya yang tertuang dalam UU (Undang-Undang).
d. Fungsi pengawasan pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan intruksi dari presiden.

Tugas Menteri Koordinator :
1. Mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi lain         yang dianggap perlu.
2. Mengkoordinasi penyusunan kebijakan, menampung dan mengusahakan           penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya           serta mengikuti perkembangan keadaannya,
3. Melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-               masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para     Menteri Koordinator lainnya,
4. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan                 pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.