Jelaskan hubungan tata kerja lembaga negara dalam pemberhentian presiden!

Posted on

Jelaskan hubungan tata kerja lembaga negara dalam pemberhentian presiden!

1,presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti
a.telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara,korupsi,perbuatan tercela DLL.
2.usul pemberhentian presiden oleh DPR di ajukan ke MK untuk memeriksa,mengadili dan memutus pendapat DPR tersebut
3.apabila MK memutuskan bahwa presiden dan wakil presiden terbukti bersalah DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian presiden dan wakil presiden kepada MPR
4.MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR .apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut,MPR akan memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai wewenangnya