Apakah tindak pidana oleh WNI yang dilakukan di suatu negara asing (legal di negara tersebut) dapat ditindak lanjuti oleh kepolisian RI bila mana WNI ini kembali? contoh: tindakan aborsi (melanggar kuhp pasal 346-349) dilakukan seorang WNI pada saat kunjungan nya ke Amerika (negara yang melegalkan aborsi)

Posted on

Apakah tindak pidana oleh WNI yang dilakukan di suatu negara asing (legal di negara tersebut) dapat ditindak lanjuti oleh kepolisian RI bila mana WNI ini kembali? contoh: tindakan aborsi (melanggar kuhp pasal 346-349) dilakukan seorang WNI pada saat kunjungan nya ke Amerika (negara yang melegalkan aborsi)

Jawaban:

perlindungan wni dimanapun dia berada negara bukan memenuhi hak asasi manusia warga negara tersebut

maaf kalau salah

Jawaban:

perlindungan WNI di manapun dia berada, negara bukan memenuhi hak asasi manusia warga negara tersebut. dilakukan oleh WNA di Indonesia adalah tindak pidana narkotika.