Tolong bantu jawab secepatnya dengan jawaban yang betul ( perhitungan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dlm Islam ttg bagian ahli waris), jangan asal jawab! terimakasih:)

Posted on

Seorang suami meninggal dunia meninggalkan ahli waris terdiri dari seorang istri, 2 anak laki-laki, 2 anak perempuan, 4 cucu laki-laki, 2 cucu perempuan, dan seorang saudara perempuan. Harta warisan yang ditinggalkan sebesar Rp 480.000.000. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris tersebut!​

Tolong bantu jawab secepatnya dengan jawaban yang betul ( perhitungan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dlm Islam ttg bagian ahli waris), jangan asal jawab! terimakasih:)

Jawaban:

Ringkasan:

Istri=  60.000.000  

Anak lk:  140.000.000  

Anak lk:  140.000.000  

Anak pr:  70.000.000  

Anak pr:  70.000.000  

Total 480.000.000

Langkah Penyelesaian:

A. Menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan waris:

– Istri mendapat 1/8 karena ada anak

– Anak laki-laki mendapatkan 2x lipat (2 bagian) anak perempuan

– Anak perempuan mendapatkan 1 bagian anak

– 2 cucu laki-laki tidak mendapatkan warisan karena ada anak

– cucu perempuan tidak mendapatkan warisan karena ada anak

– saudara perempuan tidak mendapatkan warisan karena ada anak

B. Menghitung bagian istri 1/8

1/8 x  480.000.000 =  60.000.000  

C. Menghitung seluruh bagian anak

Seluruh harta – Bagian istri

480.000.000 –  60.000.000 =  420.000.000  

D. Menghitung bagian setiap anak

1 Anak laki-laki 2 bagian

1 Anak laki-laki 2 bagian

1 anak perempuan 1 bagian

1 anak perempuan 1 bagian

Total ada 6 bagian

1 Anak laki-laki: 2/6 x  420.000.000 =  140.000.000  

1 Anak laki-laki: 2/6 x  420.000.000 =  140.000.000  

1 Anak Perempuan: 1/6 x  420.000.000 =   70.000.000  

1 Anak Perempuan: 1/6 x  420.000.000 =   70.000.000  

Penjelasan: