Seorang suami meninggal dunia meninggalkan ahli waris terdiri dari seorang istri, 2 anak laki-laki, 2 anak perempuan, 4 cucu laki-laki, 2 cucu perempuan, dan seorang saudara perempuan. Harta warisan yang ditinggalkan sebesar Rp 480.000.000. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris tersebut!
Tolong bantu jawab secepatnya dengan jawaban yang betul ( perhitungan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dlm Islam ttg bagian ahli waris), jangan asal jawab! terimakasih:)
Jawaban:
Ringkasan:
Istri= 60.000.000
Anak lk: 140.000.000
Anak lk: 140.000.000
Anak pr: 70.000.000
Anak pr: 70.000.000
Total 480.000.000
Langkah Penyelesaian:
A. Menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan waris:
– Istri mendapat 1/8 karena ada anak
– Anak laki-laki mendapatkan 2x lipat (2 bagian) anak perempuan
– Anak perempuan mendapatkan 1 bagian anak
– 2 cucu laki-laki tidak mendapatkan warisan karena ada anak
– cucu perempuan tidak mendapatkan warisan karena ada anak
– saudara perempuan tidak mendapatkan warisan karena ada anak
B. Menghitung bagian istri 1/8
1/8 x 480.000.000 = 60.000.000
C. Menghitung seluruh bagian anak
Seluruh harta – Bagian istri
480.000.000 – 60.000.000 = 420.000.000
D. Menghitung bagian setiap anak
1 Anak laki-laki 2 bagian
1 Anak laki-laki 2 bagian
1 anak perempuan 1 bagian
1 anak perempuan 1 bagian
Total ada 6 bagian
1 Anak laki-laki: 2/6 x 420.000.000 = 140.000.000
1 Anak laki-laki: 2/6 x 420.000.000 = 140.000.000
1 Anak Perempuan: 1/6 x 420.000.000 = 70.000.000
1 Anak Perempuan: 1/6 x 420.000.000 = 70.000.000
Penjelasan: