Hubungan bilateral antar kedua negara menggunakan prinsip
Prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan hubungan bilateral kedua negara adalah:
a).Kesetaraan dan saling menguntungkan;
b) Saling menghargai dan mendukung kedaulatan, integritas wilayah, kesatuan nasional,dan kemerdekaan politik;
c). Tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing;
d). Tidak mendukung atau berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan, baik yangdilakukan oleh orang dan/atau lembaga, yang mengancam stabilitas, kedaulatandan/atau integritas wilayah Pihak lain, termasuk menggunakan wilayahnya untukmelakukan kegiatan separatisme;
e) .Menyelesaikan sengketa secara damai; dan
f). Tidak menggunakan ancaman atau menggunakan tindakan kekerasan terhadapintegritas wilayah atau kemerdekaan politik Pihak lain. Perjanjian ini akanmemperkuat kerja sama dalam bidang keamanan yang selama ini telah berlangsungdan menjadi dasar bagi peningkatan kerja sama dalam bidang keamanan yang menjadikepentingan bersama.Yang dicakup dalam Perjanjian ini meliputi kerja sama dalam bidang:
a). Pertahanan;
b). Penegakan hukum;
c). Pemberantasan terorisme;
d). Intelijen;
e). Keamanan maritim;
f). Keselamatan dan keamanan penerbangan;
g). Proliferasi senjata pemusnah masal;
h). Tanggap darurat;
i). Pada organisasi multilateral mengenai keamanan; dan
j). Peningkatan saling pengertian antarperseorangan dan antarmasyarakat.