Perwakilan diplomatik tidak dapat dihukum di negaratempat di akreditasikan. Hal ini berlaku baik bagi kasus pidana maupun perdata. Negara penerima bisa mengembalikan perwakilan diplomatik sebagai bentuk kekecewaan yang diterima pemerintah negarapenerima. Berkenaan tidak dapat di hukumnya perwakilan diplomatik tersebut dikarenakan ….

Posted on

A.Para diplomatik memiliki hak imunitas
B.Diplomatik tidak akan pernah melakukan kesalahan
C.Pemerintah Negara pengirim dapat membantu kasusnya
DDiplomat mempunyai hak untuk tidak menanggapi putusan pengadilan​

Perwakilan diplomatik tidak dapat dihukum di negaratempat di akreditasikan. Hal ini berlaku baik bagi kasus pidana maupun perdata. Negara penerima bisa mengembalikan perwakilan diplomatik sebagai bentuk kekecewaan yang diterima pemerintah negarapenerima. Berkenaan tidak dapat di hukumnya perwakilan diplomatik tersebut dikarenakan ….

Penjelasan:

jawaban yang benar A

karena Hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.

semoga membantu

Jawaban:

A.Para Diplomatik memiliki hak Imunitas

Penjelasan:

Kekebalan diplomatik adalah jenis kekebalan hukum yang memastikan bahwa diplomat dapat bertugas dengan aman dan tidak dapat dituntut atau ditangkap oleh aparat negara di tempat ia bertugas,Banyak asas kekebalan diplomatik yang kini dianggap sebagai kebiasaan internasional