orang yang memiliki pemahaman Imadzhab
berbeda dengan kita khususnya dalam
masalah peribadahan? Apakah boleh kita
menyebutnya kafir !
Jelaskan bagaimana sikap kita terhadap
MADZAB DALAM ISLAM
﷽
Imam atau sesorang yang dijadikan panutan dalam agama islam untuk masalah mengenai hukum dan sebagainya yang mana oleh ilmunya tersebut bersambung terhadap Rasulluah SAW .
Didalam Negara kita indonesia yang yang terkenal adalah 4 madzab yakni Madzab ;
- Imam Syafii
- Imam Hambali
- Imam Hanafi
- Imam Maliki
Para Ulama' adalah pewaris atau penerus para Nabi SAW , Jadi apabila kita mengambil pendapat para upama' maka artinya sama saja kita mengambil ajaran dari Nabi Muhammad SAW ( Madzab ) .
Apakah kita sebagai seorang yang beriman harus bermadzab ?
Dalam ilmu Fiqih Wajib dikarenakan bermadzab adalah suatu pilihan yang dijadikan pedoman dalam masalah agama islam dan imam atau guru yang dijadikan pedoman tersebut ilmunya *sekali lagi bersambung kepada Rasullluah SAW . Jika kita tidak bermadzab lantas mungkin kita tidak tahu dan bingung aam menentukan masalah yang berhubungan dengan agama islam seperti fiqih dan sebagainya .Oleh karena itu sebagai seorang yang berima kita seharusnya konsisten atau berhati hati juga teliti dalam memilih madzab yang mana kita ambil dikarenakan apa ? Karena dengan mengikuti madzab tersebut kita dapat lebih mudah melaksanakan perkara amal atau hal yang berhubungan dengan agama islam , jika kita tidak bermadzab juga kita akan yang bingung dan repot sendiri gimana hukumnya begini , begitu .
Apakah kita boleh menyebutnya kafir ?
Sebelum menyebut orang lain kafir kita terlebih dahulu mendalami makna dari kata tersebut . Kafir adalah Orang yang dengan sengaja menolak kebenaran walaupun orang tersebut tahu bahwa itu benar dan melanjutkan perkara yang salah tersebut atau yang bertolak dengan yang benar .
Kita tidak boleh sembarangan memberikan nama atau menyebut orang lain kafir dan harus berhati hati dengan kata ini karena terdapat ciri dan ketentuan juga syari'at dalam hal Kafir .
CONTOH
terdapat seseorang yang dengan sengaja meninggalkan sholat fardlu walaupun dia tahu bahwa dalam agama islam sholat fardlu merupakan hal yang wajib dikerjakan dan tidak ada halangan apapun untuk mengerjakan sholat fardlu tersebut apakah dia disebut kafir ? Jumhur ulama' mengatakan dia tidak disebut kafir karena masih mengakui bahwa Sholat termasuk hal yang wajib dilakukan akan tetapi dia dosa besar . Nah berbeda jika orang tersebut tidak melaksanakan sholat dikarenakan mengatakan bahwa sholat fardlu itu tidak wajib maka dia dengan sengaja kafir atau murtad . Karena ibadah sholat fardlu merupakan tiang agama dan kontak kita terhadap hamba terhadap Allah SWT yang merupakan pencipta kita .
Lagi Bahwasanya Kafir adalah orang yang mengingkari kepada ketauhidan Allah SWT dan Rasulluah SAW seperti orang Non – Muslim , jadi jangan heran apabila misalnya kita disebut orang kafir oleh orang islam karena sesungguhnya yang dimaksud Kafir adalah orang yg tidak beriman kepada Allah SWT dan Rasulluah SAW .
Lantas bagaimana sikap kita terhadap orang yang berbeda pendapat atau mazhab ?
yakni menghormati dan tidak mencela orang yang berbeda mazhab terhadap diri kita juga tidak menyebutnya kafir karena kafir hakikatnya nya adalah orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulullah SAW atau Orang non muslim juga orang yang berbeda mazhab dengan kita masih sama dia masih termasuk orang muslim .