Pernyataan berikutnya bukan merupakan prinsip pengelolaan badan usaha milik negara adalah?
Prinsip-prinsip pengelolaan badan usaha milik negara sebagai berikut:
- Seluruh kegiatan usaha ditujukan untuk mencari keuntungan (profit motive)
- Kegiatan usaha dilakukan secara terus menerus (kontinuou).
- Bersifat tetap artinya tetap menjalankan usahanya, tidak akan dibubarkan.
- Berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
- Persaingan antar badan usaha secara sehat (tidak mematikan pihak lainnya).
- Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha.
Pembahasan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003).
Definisi BUMN di Indonesia adalah ketika seluruh saham dalam sebuah perusahaan dimiliki oleh negara/ketika saham dalam sebuah perusahaan dimiliki oleh negara dengan jumlah saham minimal 51 persen.
Tujuan didirikannya badan usaha milik negara (BUMN) adalah untuk melayani kepentingan dan kemakmuran masyarakat. Tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan saja tetapi lebih bersifat sosial walaupun dibenarkan mencari keuntungan.
Berikut contoh perusahaan BUMN yang terkenal:
- PT PERTAMINA.
- PT PLN.
- PT KERETA API INDONESIA.
- PT TASPEN.
- PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA.
- PT BANK BNI TBK
- PT PEGADAIAN
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang pengertian BUMN: brainly.co.id/tugas/1826594
- Materi tentang fungsi BUMN: brainly.co.id/tugas/33836593
- Materi tentang contoh perusahaan BUMN: brainly.co.id/tugas/15906314
Detail jawaban
Kelas: 10
Mapel: Ekonomi
Bab: 7-Badan usaha dalam perekonomian Indonesia
Kode: 10.7.4
#AyoBelajar #SPJ2