pak timi memiliki tanah 200m persegi dan bangunan 160m persegi. nilai jual objek pajak bangunan didaerahnya Rp.916.000/m persegi dan nilai jual objek pajak tanah Rp.700.000/m persegi. bila NJOP tidak kena pajak Rp.12.000.000 nilai jual kena pajak sebesar 20% dan tarif PBB ditetapkan 0,5%. hitunglah pajak bumi bangunan yang harus dibayar pak timi!

Posted on

pak timi memiliki tanah 200m persegi dan bangunan 160m persegi. nilai jual objek pajak bangunan didaerahnya Rp.916.000/m persegi dan nilai jual objek pajak tanah Rp.700.000/m persegi. bila NJOP tidak kena pajak Rp.12.000.000 nilai jual kena pajak sebesar 20% dan tarif PBB ditetapkan 0,5%. hitunglah pajak bumi bangunan yang harus dibayar pak timi!

Jawaban Terkonfirmasi

Mapel : IPS – Ekonomi
Kelas. : 11 SMA
Kategori : perpajakan dalam pembangunan ekonomi
Kata Kunci : PBB
Kode : 11.12.7
============================

JAWABAN:
Diketahui:
tanah 200m persegi
bangunan 160m persegi
nilai jual objek pajak bangunan didaerahnya Rp.916.000/m persegi
nilai jual tanah Rp.700.000/m persegi.
NJOP tidak kena pajak Rp.12.000.000
nilai jual kena pajak sebesar 20%
tarif PBB ditetapkan 0,5%.
Ditanya:
hitunglah pajak bumi bangunan yang harus dibayar pak timi!
Jawab:
NJOP tanah
= 200 m x 700.000
= 140.000.000
NJOP Bangunan
= 160 m x 916.000
= 146.560.000

NJOP bangunan dan tanah:
= Total NJOP – NJOPTKP
=( Rp 140.000 000 + 146.560.000) – Rp 12.000.000
= Rp 286.560.000 – 12.000.000
= Rp 274.560.000

menghitung PBB :
NJKP: 20% x Rp 274.560.000 = Rp 54.912.000
PBB : 0,5% x Rp 54.912.000 = Rp 274.560

Jadi pajak bumi dan bangunan ibu Yani adalah Rp 274.560

—————————————————-

xxx

PEMBAHASAN LEBIH LANJUT:

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.

Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.

Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.

PBB = Pajak bumi dan bangunan.
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak, dapat diperoleh dari peraturan pemerintah daerah atau kantor pelayanan pajak (KPP).

—————————————————-

yyy

Semoga bermanfaat 🙂

AS