apakah negara indonesia telah benar benar melindungi kemerdekaan warga negaranya dalam kemerdekaan beragama dan kepercayaan sesuai dengan ketentuan UUD 1945….Tolong bantu kakk
Jawaban:
pasal 29 UUD 1945
Yang menyatakan :
bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.