6) Apa fungsi pokok DPD dalam pembentukan RUU?
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
* Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPD
* Ikut membahas RUU
Fungsi Pertimbangan
* Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
* Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
* Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK