tugas satuan kerja perangkat daerah berkaitan dengan akutansi kas. jelaskan tugas pejabat penatausahaan keuangan SKPD
Jawaban:
Menurut PP 58 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (2), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD mempunyai tugas yaitu:
– meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK;
– meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
– menyiapkan SPM;
– menyiapkan laporan keuangan SKPD.
semoga membantu 🙂
Jawaban:
dalam Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengadaan Barang dan Jasa
Penjelasan:
Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD)
Dalam rangka melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai pejabat penatausahaan keuangan SKPD.
Menurut PP 58 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (2), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD mempunyai tugas yaitu:
meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK;
meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
menyiapkan SPM;
menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Semoga membabtu maaf kalo salah