Hak untuk tumbuh kembang
Jawaban:
Beberapa hak untuk tumbuh kembang juga tertuang pada Konvensi Hak Anak yang dapat dipenuhi melalui penyelenggaraan PAUD yaitu : Hak untuk mendapatkan informasi, Hak untuk memperoleh pendidikan, Hak untuk rekreasi dan hak bermain, Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya, Hak untuk pengembangan kepribadian,
Di dalam UUD 1945 secara spesifik yg berkaitan dengan Hak asassi anak yg terdapat,dalam pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa"setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, karena anak merupakan aset dan penerus bangsa.
maaf kalo salah:)