Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi “Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Posted on

Keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut tidak di amandemen adalah ….

a. Indonesia menjadi negara dengan sistem totaliter
b. Presiden akan selalu berganti setiap lima tahun
c. kekuasaan Presiden akan bersifat turun temurun
d. Presiden dapat melakukan penyalahgunaan jabatan​

Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi “Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Jawaban:

smznnzzzbbz

lgozyolzhxxylylydudysusyssttstktktktkts