Jelaskan yang dimaksud warga negara indonesia menurut pasal 4 uu 12 2006
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri
.
Jelaskan yang dimaksud warga negara indonesia menurut pasal 4 uu 12 2006
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri
.