Dasar hukum pemilihan presiden dan wakil presiden indonesia adalah

Posted on

Dasar hukum pemilihan presiden dan wakil presiden indonesia adalah

Dasar Hukum  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
UU No 42 Tahun 2008 : Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.UU No 15/2011 : Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, No. 13/2012, No. 11/2012, No. 01/ 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Peraturan KPU No. 4/2014 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.Peraturan KPU No. 09/2014 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.Peraturan KPU No. 19/2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.