Hasih sidang bpupki​

Posted on

Hasih sidang bpupki​

Jawaban:

1. Hasil Sidang BPUPKI Pertama

Hasil sidang BPUPKI pertama adalah perumusan sebuah Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.

2. Hasil Sidang BPUPKI Kedua

Hasil sidang BPUPKI kedua adalah sebuah pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara serta kewarganegaraan Indonesia.

Penjelasan:

1. Hasil Sidang BPUPKI Pertama

Perumusan sidang PPKI ini berlangsung cukup sulit dikarenakan merumuskan dasar negara yang begitu penting bagi masyarakat Indonesia. Usulan dari M. Yamin, Supomo dan Soekarno pun masih belum menemukan kata atau hasil mufakat dari tiap anggota.

Sehingga akhirnya dibentuklah panitia khusus, dimana bertugas merumuskan usulan – usulan tersebut. Dengan beranggotakan 9 orang, panitia kecil ini diketuai oleh Ir. Soekarno, setelah itu disepakati dengan rumusan dasar negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang didalamnya berisikan 5 poin.

Poin pertama membahas tentang ketuhanan dan agama, kedua tentang kemanusiaan, ketiga tentang persatuan, keempat tentang permusyawaratan dan yang terakhir tentang keadilan sosial. Piagam Jakarta (Jakarta Chapter) ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Pancasila.

2. Hasil Sidang BPUPKI Kedua

Pada rapat ini dibentuk sebuah panitia perancang Undang-Undang Dasar (UUD) dimana dengan 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selain itu juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso, dan panitia ekonomi serta keuangan yang diketuai Mohamad Hatta.

Setelah dilakukan rapat mengenai penentuan wilayah Indonesia merdeka dimana meliputi wilayah Hindia Belanda ditambah dengan wilayah Malaya, Borneu Utara, Papua, Timor-Portugis serta pulau-pulau yang ada di sekitarnya.

Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Dr. Soekiman.

Hasil sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang menerima laporan dari panitia perancang UUD. Terdapat 3 hak pokok yang harus masuk dalam UUD 1945 yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD serta batang tubuh UUD.

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama pada Piagam Jakarta, sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir semuanya diambil dari alinea keempat pada Piagam Jakarta.