ada perselisihan tentang hasil pemilu maka Lembaga negara yang berwenang mengadili dan memutuskan adalah

Posted on

ada perselisihan tentang hasil pemilu maka Lembaga negara yang berwenang mengadili dan memutuskan adalah

Pasal 236C UU No. 12/2008 yang berbunyi :

“Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.”