ada perselisihan tentang hasil pemilu maka Lembaga negara yang berwenang mengadili dan memutuskan adalah
Pasal 236C UU No. 12/2008 yang berbunyi :
“Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.”