Tugas dan wewenang gubernur

Posted on

Tugas dan wewenang gubernur

Tugasnya mengatur penyelenggaraan pemerintah antar pemerintahan kabupaten kota..
Wewenang mengundang rapat bupati, memberikan penghargaan dan sangsi kpd bupati, menetapkan sekertaris daerah kab/kota.. Sesuai dgn uud..

Smg mmbntu

Tugas : menjalankan tugas administrasi di provinsi.
mengeluarkan izin sebuah kegiatan di provinsi.
mengeluarkan izin pembangunan.

Wewenang : Bersama dengan DPRD menyusun anggaran pajak belanja.
mengangkat jajaran pegawai negeri.
melantik bupati dan jajaran di bawahnya