Fungsi negara telah memenuhi hakikat dan cita-cita yang diinginkan dan berjalan sesuai dengan koridornya? (menyangkut kesejahteraan masyarakat)
1. fungsi penertiban (law and order). untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat. maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2. fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3. fungsi pertahanan. yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan
4. fungsi keadilan, yaitu dilaksanakan melalui badan pengadilan.
smoga membantu^^