Bagaimanakah tujuan pengelolaan energi menurut Undang-Undang no.30 tahun 2007?

Posted on

Bagaimanakah tujuan pengelolaan energi menurut Undang-Undang no.30 tahun 2007?

Tujuan Pengelolaan Energi

a. tercapainya kemandirian pengelolaan energi;

b. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari

sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;

c. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar

negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:

1. pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;

2. pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam

negeri; dan

3. peningkatan devisa negara;

d. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara

optimal, terpadu, dan berkelanjutan;

e. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;

f. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak

mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap

energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran

rakyat secara adil dan merata dengan cara:

1. menyediakan bantuan untuk meningkatkan

ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu;

2. membangun infrastruktur energi untuk daerah belum

berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas

antar daerah

g. tercapainya pengembangan kemampuan industri energi

dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan

meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;

h. terciptanya lapangan kerja; dan

i. terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.