Tuliskan isi UUD No 5 tahun 1974
Lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1974
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dipengaruhi secara langsung oleh setting sosial politik yang terjadi pada masa Orde Baru. “Sistem pemerintahan daerah yang dirancang oleh pemerintah Orde Baru ini secara esensial bertujuan untuk meminimalisir atau bila mungkin menghilangkan sekaligus gerakan-gerakan yang terjadi di daerah di era Soekarno, dan untuk menjamin tercipatanya stabilitas politik sebagai syarat bagi terlaksananya pembangunan ekonomi” (Wignosoebroto, dkk, 2007: 113).
Secara dimensi konseptual, Mac Andrew (1993: 43-48, dalam Wignosoebroto, dkk, 2007: 113) menjabarkan bagaimana kebijakan Orde Baru tentang pemerintahan daerah ini ditetapkan dan apa saja yang mempengaruhinya.Pertama, latar belakang Pemerintah Daerah. Menurut Mac Andrew, latar belakang Pemerintah Daerah di Indonesia, khususnya kekhawatiran tentang kembalinya gerakan daerah yang mengancam integrasi bangsa merupakan salah satu varabel penting dalam perumusan kebijakan tentang sistem pemerintahan daerah. Hal ini terlihat dari kuatnya sentralitas pemerintahan di pusat (Pulau Jawa), dan memposisikan Pemerintah Daerah sebagai satelit.Kedua, pluralitas lokal. Karakteristik masyarakat Indonesia yang beragam telah menjadi pertimbangan bagi pemerintahan Soeharto untuk membangun struktur pemerintahan pusat dan daerah berikut relasi antar keduanya yang dapat beroperasi secara efisien dan relatif terkendali.
Ketiga, ideologi dan rezim Orde Baru. Komitmen Orde Baru untuk lebih memprioritaskan pembangunan ekonomi memberikan pengaruh yang signifikan bagi reformasi sistem pemerintahan daerah yang dilakukan. Akibatnya, format struktur Orde Baru di awal pemerintahan sangat diwarnai oleh kontrol yang kuat dari Pemerintah Pusat dan relasi yang terbangun antara pusat dan daerah lebih bersifat sentralistik. Kemudian, ketika stabilitas ekonomi dapat diraih di tahun 1970-an, pemerintah mulai membuka krandesentralisasi ke daerah-daerah dengan penerapan UU Nomor 5 Tahun 1974 menggantikan UU Nomor 18 Tahun 1965 yang belum sempat diimplementasikan. Namun, walaupun begitu, nafas dan implementasi kebijakan UU Nomor 5 Tahun 1974 tidaklah seperti apa yang diharapkan. Wajah militeristik yang masuk ke dalam jajaran birokrasi daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintahan pusat dan adanya dualisme kewenangan kendati dijabat oleh orang yang sama seakan menciderai asas desentralisasi yang dibangun. Alhasil, gerak dari daerah amat-sangat dibatasi dan pemerintah Orde Baru sendirilah yang mengebiri makna dari desentralisasi yang ditulisnya sendiri.