Jelaskan dan klasifikasikan tentang kementerian RI menurut peraturan presiden No. 67 tahun 2019​

Posted on

Jelaskan dan klasifikasikan tentang kementerian RI menurut peraturan presiden No. 67 tahun 2019​

Jawaban:

Susunan Kabinet Indonesia Maju telah diumumkan. Pengumuman disampaikan Presiden Jokowi di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2019. Ada perubahan dalam susunan kabinet. Tugas dan Fungsi Kementerian Negara pun diperbaharui dalam Kabinet Indonesia Maju 2019 – 2024. Tugas dan Fungsi Kementerian Kabinet Indonesia Maju Periode tahun 2019 – 2024 dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode tahun 2019 – 2024 ditetapkan karena adanya pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga. Seperti perubahan fungsi dan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan sebagainya.

Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode tahun 2019 – 2024 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Oktober 2019 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode tahun 2019-2024 diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 24 Oktober 2019 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode tahun 2019 – 2024 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202.