Apakah yang menjadi preambule bagi UUD 1945
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Paragraf kedua:
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Perjuangan kemerdekaan Indonesia jika dilihat dari sejarah telah dilakukan mulai dari keberadaan asing yang pada awalnya datang sebagai pedagang dengan organisasi VOC akan tetapi ternyata sistem dagang yang mereka terapkan secara tidak adil terhadap pribumi bahkan mereka mulai memakai kekuatan fisik agar kemauan mereka dipenuhi oleh bahkan contoh tindakkan kejam penjajah terjadi ketika mereka menerapkan sisten kerja paksa bagi pribumi, sehingga lama kelamaan bersamaan dengan lahirnya anak bangsa yang sadar dan memiliki intelektualitas berdikir mengenai situasi Nusantara pada waktu itu yang terjajah. Sehingga lahirlah sejarah SDI/SI, Boedi Oetomo, Soempah Pemoeda, sampai pada Proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Keterjajahan Indonesia yang berlangsung selama 350 tahun diakhiri dengan kebahagiaan melalui pembacaan teks proklamasi oleh Soekarno-Hatta, pencapaian ini tentu telah melalui proses panjang dan banyak pengorbanan baik harta maupun jiwa bangsa Indonesia pada waktu itu, tumbuhnya semangat nasionalisme, persatuan dan kesatuan, kecerdasan dan strategi perjuangan anak bangsa yang baik.
Paragraf ketiga:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Bangsa Indonesia sadar bahwa campur tangan Tuhan jua mengiringi perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan, karena keinginan kehidupan yang bebas dari penjajahan adalah suatu perjuangan suci untuk masyarakat Indonesia.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Paragraf keempat:
Dalam paragraf ini lah tertuang visi misi dan tujuan dari didirikannya negara Indonesia yang termaktub dalam UUD Tahun 1945, cita-cita yang paling dasar adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dari penjajahan, hak-haknya dilindungi baik lahir maupun batinnya yang termasuk dalam teritorial negara Indonesia dengan istilah seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum adalah suatu cita-cita bagi bangsa Indonesia yang harus direalisasikan oleh pemerintah, meskipun pada kenyataannya sampai dengan saat ini kesejahteraan belum dapat terealisasi menyeluruh, Pendidikan adalah aspek penting bagi kemajuan suatu Negara oleh karena itulah dalam preambule tertuang kalimat mencerdaskan kehidupan bangsa, artinya negara harus mampu menciptakan sistem dan kualitas pendidikan yang baik bagi Indonesia.