Pengertian Pancasila menurut yuridis

Posted on

Pengertian Pancasila menurut yuridis

Pancasila sebagai yuridis

Pancasila adalah dasar dari semua urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dan menjadi pedoman, penuntun sikap dan tingkah laku manusia Indonesia didalam melaksanakan urusan-urusan tersebut.

maaf klo salah

Pancasila yuridis kenegaraan meliputi pembahasan Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, sehingga meliputi pembahasan bidang yuridis dan ketatanegaraan. Realisasi Pancasila dalam aspek penyelenggaraan negara secara resmi baik yang menyangkut norma hukum maupun norma moral dalam kaitannya dengan segala aspek penyelenggaraan negara.