Lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memutus sengketa hasil pemilihan umum adalah​

Posted on

Lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memutus sengketa hasil pemilihan umum adalah​

Jawaban: yang berwenang untuk memutuskan atau menetapkan sengketa Pemilu adalah Mahkamah Konstitusi (MK), yakni khususnya sengketa hasil Pemilu.