Unsur unsur instansi kecamatan

Posted on

Unsur unsur instansi kecamatan

Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupatenatau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desaatau kelurahan-kelurahan.

Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerahkabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.

Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.

unsur – unsur kecamatan adalah

kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. Sedangkan Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.

Organisasi kecamatan dipimpin oleh : (1) satu camat, 1 (satu) sekretaris (kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian.