Jelaskan mengapa merokok tidak sesuai dengan firman Tuhan Tuhan
Jawaban:
memang sebenarnya hukum merokok itu makruh ya.
Jawaban:
Search…
Muslim.Or.Id
BAHASAN UTAMA FATWA ULAMA KESEHATAN ISLAMI
Ini Dia Alasan Diharamkannya Rokok
Yulian Purnama, S.Kom. 7 September 2017 1 Comment
Ini Dia Alasan Diharamkannya Rokok
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Soal:
Apa alasan dari pendapat yang mengharamkan rokok dalam syariat?
Jawab:
Alasannya adalah karena ia berbahaya dan terkadang bersifat adiktif, serta terkadang bersifat memabukkan. Namun asalnya ia secara umum berbahaya. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لاضرر ولا ضرار
“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).
Maknanya, setiap hal yang membahayakan seseorang baik membahayakan agamanya atau dunianya hukumnya haram untuk mengkonsumsinya, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bisa membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لاضرر ولا ضرار
“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan”
Baca juga:
Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette)
Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok
Kapan Mau Berhenti Merokok?
Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.
Maaf Jika Salah