peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia memiliki hierarki atau tingkatan peraturan yang satu memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan aturan yang lainnya
Jawaban:
peraturan perundang-undangan tertinggi adalah UUD 1945.
Penjelasan:
Berdasarkan UU NO. 12 TAHUN 2011 , maka jenis dan hierarki Peraturan perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah :
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
- Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
- Peraturan Kabupaten atau Kota
# SEMOGA MEMBANTU