semua peraturan perundang-undangan harus merujuk pada konstitusi di suatu negara. begitu juga di indonesia, hal ini karena konstitusi berkedudukan sebagai hukum yang?

Posted on

semua peraturan perundang-undangan harus merujuk pada konstitusi di suatu negara. begitu juga di indonesia, hal ini karena konstitusi berkedudukan sebagai hukum yang?

Konstitusi  berkedudukan sebagai hukum dasar sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara.konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan lain yang ada dalam suatu negara.konstitusi berkedudukan paling tinggi dlm tata urutan peraturan perundang-undangan suatu negara.dengan demikian,segala hal yg menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara  diatur di dlm konstitusi.

Teringgi di Indonesia