peradilan agama dilaksanakan olehpengadilan agama dan pengadilan tinggi agama dimanakah kedudukan masing-masing , jelaskan kewenangannya
Jawaban Terkonfirmasi
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, kekuasaan dan kewenangan peradilan adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:1.Perkawinan2.Waris3.Wasiat4.Hibah5.Wakaf6.Zakat7.Infak8.Shadaqah9.Ekonomi Syariah
Semoga membantu^^