mengandung makna….
A. berakhirnya hukum kolonial menuju hukum tertib hukum nasional
B. akhir perjuangan suatu bangsa
C. kebebasan yang seluas-luasnya bagi diri dan bangsa
D. terlepas dari pengaruh dan kekuasaan negara lain
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bagi bangsa Indonesia secara yuridis
Penjelasan:
D. terlepas Dari pengaruh Dan kekuasaan Dari negara lain. Menurut jawaban saya