A. Mencegah semua pejabat negara ikut campur urusan pengadilan
B. Mempertahankan kebebasan dan mencegah kesewenang-wenangan
C. Menjaga nama baik negara di mata internasional
D. Menghindari perbedaan prinsip dengan lembaga peradilan negara lain.
E. Menegakkan hukum dan keadilan tanpa intervensi pihak lain.
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk ….
E. menegakkan hukum dan keadilan tanpa intervensi pihak lain