Kekuasaan mengubah dan menetapkan UUD kepada MPR diatur dalam…UUD 1945
Jawaban Terkonfirmasi
Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.