Pembagian kekuasaan yang terdiri atas eksekutif legislatif dan yudikatif adalah
Pembagian kekuasaan yang terdiri atas eksekutif, yudikatif dan legislatif adalah kekuasaan negara menurut montesquieu yang disebut trias politica
Pembagian kekuasaan secara horizontal atau pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga tertentu