Sebutkan isi osamu serei

Posted on

Sebutkan isi osamu serei

Osamu Seirei Nomor 1 pasal 1 yang
menjadi pokok dari berbagai peraturan tata negara pada waktu pendudukan
Jepang. Undang- undang tersebut antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:
Pasal
1 : Balatentara Nippon melangsungkan pemerintahan militer sementara
waktu di daerah-daerah yang ditempatinya agar mendatangkan keamanan yang
sentosa dengan segera.
Pasal 2 : Pembesar
balatentara Nippon memegang kekuasaan pemerintah militer yang tertinggi
dan juga segala kekuasaan yang dahulu berada di tangan gubernur
jenderal.
Pasal 3 : Semua badan pemerintahan, kekuasaan hukum,
dan undang-undang dari pemerintahan terdahulu tetap diakui sah untuk
sementara waktu asalkan tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan
militer.
Pasal 4 : Balatentara Nippon akan menghormati kedudukan dan kekuasaan pegawai-pegawai yang setia kepada Nippon (Poesponegoro dan Notosusanto, 1990: 6).

Oendang-oendang oentoek sementara waktoe tentang Ken dan Si
 
Pasal 1
Jang
dimaksud dengan Ken dan Si dalam oendang-oendang ini, ialah Ken dan Si
(dalam Si termasoek djoega Tokubetu Si, dibawah ini selanjoetnja
demikian) sebagai badan-daerah jang mengoeroes roemah tangganja sendiri.
Daerah Ken dan Si ialah sama sebagai daerah Ken dan Si sebagai daerah pemerintahan.
Pasal 2
Ken
dan Si ditetapkan djadi badan hoekoem dan mengurus pekerdjaan oemoem
didaerahnja, demikian djoega mengoeroes pekerdjaan Ken dan Si jang
ditetapkan dalam oendang-oendang, dibawah pengawasan kantor-kantor
Pemerintah jang mengoeroes hal pemerintahan daerah, sesoeai dengan
maksoed dan toejoean pemerintahan Balatentara jang sebenarnja.
Pasal 3
Boeat
soesoenan dan hak-hak Ken dan Si, serta tjara mendjalankan pemerintahan
Ken dan Si dalam hal mengoeroes roemah tangganja sendiri, maka selain
dari jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini atau Gun seirei jang
lain, masih berlakoe atoeran tentang Regentschap atau Stadsgemeente
dahulu.
Pasal 4
Kentyoo dan Sityoo masing-masing berkoeasa atas Ken dan Si serta djoega mendjadi wakilnja.
Hak-hak
jang dipegang oleh Regentschapsraad, Stadsgemeenteraad, College van
Gecommitteerden, College van Burgemeester en Wethouders jang dahoeloe,
dilakukan oleh Kentyoo dan Sintyoo, ketjoeali hal-hal jang ditetapkan
dengan istimewa dengan Gun seirei.
Pasal 5
Ken dan Si diawasi pertama oleh Syuutyookan, kedua oleh Gunseikan, akan tetapi Tokubetu Si semata-mata diawasi oleh Gunseikan.
Dalam
hal ini mengawasi Ken dan Si, hak-hak jang dipegang oleh Gouverneur
Generaal, Provinciale Raad, College van Gedeputeerden, Gouverneur atau
Resident jang dahoeloe, dilakukan oleh Syuutyookan (oentoek Tokubetu Si
dilakukan oleh Gunseikan), djika tidak diadakan atoeran istimewa.
Atoeran tambahan
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Djakarta tg. 29, bl. 4, th. Syowa 18 (2603)
Panglima Besar Balatentara
Dai Nippon