Kebiasaan dalam penyelenggaraan

Posted on

negara yang dilakukan secara berulang ulang dalam priode tertentu dinamakan dengan

A. konstitusi

B. konvensi

C.UUD D.UU​

Kebiasaan dalam penyelenggaraan

B. Konvensi

Kebiasaan ketatanegaraan ini biasa disebut dengan konvensi, jadi salah satu sifat konvensi adalah berupa kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang buat dijadikan sebuah kebiasaan.

semoga membantu :3