1.Tuliskan Hasil-hasil sidang PPKI !

Posted on

2.Tuliskan Sistematika UUD 1945
3.Tuliskan Fungsi Konstitusi !
Tolong kak, Mau di kumpulin jam 3 sore
Gpp pendek yg penting jelas

1.Tuliskan Hasil-hasil sidang PPKI !

Jawaban:

1..Hasil sidang PPKI pada tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945 adalah :

18 Agustus 1945 = Meresmikan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Bangsa Indonesia.

19 Agustus 1945 = Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi meliputi wilayah Sumatra, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Sunda Kecil, Kalimantan, dan Sulawesi.

22 Agustus 1945 = Pembentukan Komite Nasional.

2. Sistematika UUD 1945 meliputi pembukaan 4 alinea dan bagian batang tubuh yang terdiri dari 16 bab (sebelum amandemen). Sedangkan setelah amandemen, sistematika UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan 21 bab batang tubuh.

3. Fungsi Konstitusi secara umum:

1. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilaukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan.

2. Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara

3. Fungsi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi

4. Fungsi konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan

5. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang

6. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

Penjelasan:

Semoga Bermanfaat

Jawaban:

1.

– Mengesahkan UUD 1925

– Memilih Ir Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden

– Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat

2.

Sebelum perubahan:

– Pembukaan, terdiri dari 4 alinea

– Batang tubuh, terdiru dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan

– Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal

Sesudah perubahan:

– Pembukaan, terdiri daei 4 alinea

– Pasal – pasal, terdiri dari 21 bab, 73 bab, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan

3.

– Penentu dan pembatas kekuasaan negara

– Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara

– Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara

– Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara

– Simbolik sebagai pemersatu

– Sarana pengendalian masyarakat