Mengapa pluto dikeluarkan dari tata surya
Karena jaraknya terlalu jauh dan merupakan planet terluar dalam orbit matahari
TATA SURYA & JAGAT RAYA
Mengapa Pluto dikeluarkan dari Tata Surya?
Jawaban
Berdasarkan definisi Pluto dari hasil sidang IAU (International Astronomical Union), didapati kesimpulan bahwa Pluto tidak memenuhi syarat sebagai sebuah planet karena Pluto memiliki orbit yang tumpang tindih dengan Neptunus. Dengan demikian, Pluto merupakan sebuah objek yang tidak dominan di orbitnya sendiri.
———————
Penjelasan
Kebenaran dalam ilmu pengetahuan bukanlah sesuatu yang dianggap mutlak. Apa yang dulunya dianggap benar saat ini dapat dianggap salah. Hal ini juga berlaku dalam ilmu astronomi.
Sidang Umum Perkumpulan Astronomi Internasional (International Astronomical Union) ke-26 yang berlangsung di Praha, Republik Ceko, pada tanggal 25 Agustus 2006 telah merumuskan syarat-syarat suatu benda langit dapat disebut sebagai planet sebagai berikut.
- Berada dalam suatu orbit yang mengelilingi Matahari.
- Mempunyai berat yang cukup untuk gravitasi darinya dalam mengatasi tekanan rigid agar benda langit tersebut menjadi satu ekuilibrium hidrostatik (berbentuk hampir bulat).
- Merupakan objek yang dominan dalam orbitnya sendiri.
Berdasarkan syarat-syarat di atas, Pluto tidak memenuhi syarat sebagai sebuah planet dikarenakan oleh tumpang tindihnya orbit Puto dengan orbit Neptunus. Hal ini menunjukkan bahwa Pluto sebagai sebuah objek yang tidak dominan di orbitnya sendiri.
Dengan demikian, pluto tidak dimasukkan dalam daftar planet-planet di Tata Surya. Pluto yang dahulunya masuk dalam daftar planet di Tata Surya, statusnya berubah sebagai planet kerdil. Satelit alami terbesar Pluto yang berukuran hampir sama dengan Pluto, yaitu Charon, juga berstatus sebagai planet kerdil.
————————————-
Pelajari Lebih Lanjut
Pengertian dari Planet:
Benda-Benda Langit yang Tergolong Planet Kerdil:
—————————-
Detail Jawaban
Mapel : Geografi
Kelas: 10
Materi : Tata surya dan jagat raya
Kata Kunci : Planet kerdil pluto, IAU
Kode Kategorisasi : 10.8.4