1. Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan
negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang …
kekuasaan legislatif
d. kekuasaan eksekutif
b. kekuasaan yudikatif
e. kekuasaan federatif
C. kekuasaan koordinatif
2. Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,DPR mempunyai
kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan
sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam
Pasal 20 Ayat (1)
d. Pasal 20 Ayat (4)
b. Pasal 20 Ayat (2)
e. Pasal 20 Ayat (5)
Pasal 20 Ayat (3)
a.
C.
A.
Jawaban:
1. D. kekuasaan eksekutif
2. A. Pasal 20 ayat (1)
1. Presiden beserta para menteri negara berperan sebagai pemegang KEKUASAAN EKSEKUTIF
2. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam PASAL 20 ayat (1) UUD NRI TAHUN 1945, bunyi pasal : "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."
Semoga membantu…