A.

Posted on

1. Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan
negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang …
kekuasaan legislatif
d. kekuasaan eksekutif
b. kekuasaan yudikatif
e. kekuasaan federatif
C. kekuasaan koordinatif
2. Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,DPR mempunyai
kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan
sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam
Pasal 20 Ayat (1)
d. Pasal 20 Ayat (4)
b. Pasal 20 Ayat (2)
e. Pasal 20 Ayat (5)
Pasal 20 Ayat (3)
a.
C.​

A.

Jawaban:

1. D. kekuasaan eksekutif

2. A. Pasal 20 ayat (1)

1. Presiden beserta para menteri negara berperan sebagai pemegang KEKUASAAN EKSEKUTIF

2. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam PASAL 20 ayat (1) UUD NRI TAHUN 1945, bunyi pasal : "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."

Semoga membantu…