Ada berapakah marfu’atul asma’ itu? sebutkan dan jelaskan!
Ada 6 yaitu :
.
.
.
. marfu ada tujuh yaitu : fa’il, naibul fa’il, mubtada, khobar mubtada, isim kaana dan saudara-saudaranya, khobar inna dan saudara-saudaranya, tabi marfu’. Penjelasannya secara rinci yaitu sebagai berikut :
Fa’il
Fa’il adalah isim marfu’ yang didahului fi’il ma’lum atau yang semakna dengan fi’il ma’lum dan menunjukan kepada orang yang melakukan pekerjaan atau yang disifati pekerjaan. Yang termasuk yang semakna dengan fi’il yaitu
Isim fa’il
Shifat musyabahat
Mashdar
Isim tafdhil
Isim fi’il
Mubalaghoh isim fa’il
Hukum-hukum fa’il yaitu :
Wajib rofa’
Letaknya wajib setelah fi’il
Mesti ada dalam kalam
Fa’il ada dalam kalam sedangkan fi’il mahdzuf
Fi’il tetap mufrod walaupun fa’ilnya mutsanna atau jama’
Terkadang fa’il diakhirkan dari maf’ul baih
Fi’il di muanatskan jika fa’ilnya muannats
Hukum memuanatskan fi’il yaitu :
Wajib jika fa’il isim dzhohir muannats haqiqi dan bersambung dengan fi’ilnya, dan jika fa’ilnya itu dhomir yang kembali kepada muannats
Jaiz jika fa’il muannats haqiqi yang diselang oleh pemisah, jika fa’il isim dzhohir muannats majazi, jika fa’il jama’ takstsir, jika fa’il dhomir munfashil bagi muannats, jika fa’il muannats dan fi’ilnya نعم, بئس
Fa’il ada tiga macam, yaitu :
Shorih
Dhomir
Muawwal
2.Naibul fa’il
Naibul fa’il adalah isim marfu’ yang didahului oleh fi’il majhul atau yang semakna dengan fi’il majhul dan menunjukan kepada orang yang dikenai pekerjaan. Yang termasuk kepada yang semakna dengan fi’il majhul adalah isim maf’ul dan isim manshub ilaih. Naibul fa’il menempati posisi fa’il setelah fa’il itu dibuang. Yang menggantikan fa’il setelah fa’il itu dibung adalah maf’ul bih, dzhorof dan mashdar.
Hukum-hukum naibul fa’il sama dengan fa’il, karena naibul fa’il itu menempati posisi fa’il. Naibul fa’il ada tiga macam, yaitu shorih, dhomir dan muawwal.
3 dan 4 Mubtada dan khobar
Mubtada dan khobar adalah dua isim yang tersusun dari jumlah ismiyyah. Keduanya dapat dibedakan bahwa mubtada itu yang diterangkan, sedangkan khobar itu yang menerangkan.
Hukum-hukum mubtada yaitu :
Wajib rofa’
Wajib ma’rifat
Boleh dibuang jika ada dalil
Wajib dibuang
Terkadang mubtada diakhirkan dari khobar
Mubtada terbagi kepada tiga, yaitu shorih, dhomir munfashil dan muawwal
Mubtada shifat tidak butuh kepada khobar, tetapi butuh fa’il atau naibul fa’il dengan syarat didahului oleh nafi atau istifham.
Hukum-hukum khobar mubtada yaitu :
Wajib rofa’
Terkadang khobar itu jamid
Khobar wajib sesuai dengan mubtada dalam hal mufrod, mutsanna, jama’ dan mudzakar dan muannats
Boleh dibuang jika ada dalil
Boleh berbilang
Wajib dibung pada
Terkadang mendahului mubtada
Khobar mubtada ada dua yaitu mufrod dan jumlah baik ismiyyah ataupun fi’liyyah
5. كان dan saudara-saudaranya
كان dan saudara-saudaranya adalah fi’il-fi’il yang masuk pada mubtada dan khobar, merofa’kan yang pertama dan disebut isimnya dan menashabkan yang kedua dan dinamai khobarnya.
Saudara-saudara كان yaitu sebagai berikut :
Ø أصبح, أضحى, ظل, امسى, بات (للتوقيت)
Ø صار (للتحويل)
Ø ليس (لنفي الحال)
زال, فتئ, برح, انفك, dengan syarat didahului oleh nafi atau syibhun nafi maknanya adalah terus menerus (للملازمة)
دام dengan syarat didahului oleh ما mashdariyyah, maknanya adalah terus menerus (للاستمرار)
Terkadang أصبح, أضحى, ظل, امسى, بات itu bermakna صار
Terkadang fi’il-fi’il ini tam, maka hanya membutuhkan fa’il saja
Diantara fi’il-fi’il yang beramal seperti amal كان dan saudara-saudaranya yaitu كاد dan saudara-saudaranya, terbagi kepada tiga, yaitu :
Af’alul muqorobah
Af’alur roja
Af’alus syuru’
6. إن dan saudara-saudaranya
إنّ dan saudara-saudaranya adalah huruf-huruf yang masuk pada mubtada dan khobar, menashabkan yang pertama, disebut isimnya, dan merofa’kan yang kedua, disebut khobarnya.
Saudara-saudara إن yaitu sebagai berikut :
Ø أن (للتوكيد)
Ø كأن (للتشبيه)
Ø لكن (للاستدراك)
Ø ليت (للثمني)
Ø لعل (للترجي)
Ø لا النافية للجنس
Terkadang ما zaidah bersambung dengan ان, أن, كأن, لكن, لعل maka ما tersebut menghalangidari amal dan disebut mulghoh