A.undang -undang dan undang -undang dasar
B.undang -undang legislatip dan undang -undang eksekutif
C.peraturan presiden dan peraturan mentri
D.perundang- undang tingkat pusat dan tikat daerah
Ada dua jenis peraturan perundang -undangan Menurut wilayah berlakunya yaitu….
Jawaban:
D. perundang-undang tingkat pusat dan tingkat daerah.
maaf kalau salah 🙂