Ada dua jenis peraturan perundang -undangan Menurut wilayah berlakunya yaitu….

Posted on

A.undang -undang dan undang -undang dasar
B.undang -undang legislatip dan undang -undang eksekutif
C.peraturan presiden dan peraturan mentri
D.perundang- undang tingkat pusat dan tikat daerah​

Ada dua jenis peraturan perundang -undangan Menurut wilayah berlakunya yaitu….

Jawaban:

D. perundang-undang tingkat pusat dan tingkat daerah.

maaf kalau salah 🙂