Ada tiga lembaga negara yang berhak mengajukan rancangan UU yaitu
Ada 3 yaitu MK (mahkamah konstitusi) , MA ( mahkamah agung ) , KY ( komisi yudisial) .
insyaallah itu jawabannya
Ada tiga lembaga negara yang berhak mengajukan rancangan UU yaitu
Ada 3 yaitu MK (mahkamah konstitusi) , MA ( mahkamah agung ) , KY ( komisi yudisial) .
insyaallah itu jawabannya