Ada yang bisa jawab ga?? tolong pls..
1. Tidak setuju, karena dibatasi oleh konstitusi yang berlaku dan juga hak yang dimiliki orang lain
2. Tidak setuju, karena pelaksanaan kedaulatan negara dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya tetap mencintai dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia
3. Setuju, karena UUD 1945 merupakan salah satu sumber hukum yang harus menjadi pedoman dalam urusan ketatanegaraan
4. Tidak setuju, karena pemilihan tersebut telah dilaksanakan secara demokratis sehingga sudah termasuk kesepakatan bersama
5. Tidak setuju, karena segala bentuk pelanggaran terhadap UUD 1954 tidak dapat dibenarkan sebab dalam UUD 1945 sendiri sudah mengandung hak serta kewajiban dari rakyat Indonesia
~Semoga membantu~