Ada yang tahu peranan Abdullah Sigit dalam organisasi pemuda dan riwayat hidupnya? Jawaab cepet. Yang tahu tolong kasih tau. Makasiiiih :3

Posted on

Ada yang tahu peranan Abdullah Sigit dalam organisasi pemuda dan riwayat hidupnya? Jawaab cepet. Yang tahu tolong kasih tau. Makasiiiih :3


Outsourcing (O/S) atau
dalam bahasa indonesia diartikan sebagai alih daya, adalah sebuah perusahaan
yang menyediakan jasa tenaga kerja bagi perusahaan lainnya. Dengan
legitimasi  UU. No 13 Tahun 2003 yang
mengatur tentang ketenagakerjaan, outsourcing diatur untuk beberapa bidang
pekerjaan yaitu jasa kebersihan, keamanan, katering, jasa penunjang
pertambangan & perminyakan dan usaha penyediaan angkutan umum.


Pada umumnya penyedia
jasa outsourcing tidak mementingkan keahlian dan jenjang pendidikan pada calon
pekerja dengan alasan mempermudah orang masuk lapangan pekerjaan, seperti
satpam, cleaning service, operator dan lainnya. Calon pekerja pun sama, dengan
alih-alih sulit mencari pekerjaan, maka mereka pun menerima apa adanya. Sistem
outsourcing ini menghasilkan keuntungan sebagai berikut: Efisiensi
kerja, dimana perusahaan produksi dapat melimpahkan kerja-kerja operasional
kepada perusahaan outsourcing; Resiko operasional perusahaan dapat
dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemanfaatan faktor produksi bisa dimaksimalkan
dengan menekan resiko sekecil mungkin; Sumber daya perusahaan yang ada dapat
dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih fokus dalam meningkatkan produksi; Mengurangi biaya pengeluaran (capital
expenditure) karena dana yang sebelumnya untuk investasi dapat digunakan untuk
biaya operasional; Perusahaan dapat mempekerjakan tenaga
kerja yang terampil dan murah; Mekanisme
kontrol terhadap buruh menjadi lebih baik



Dalam dunia bisnis,
outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada
perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh. Mengapa kita
harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain
dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih
utama lagi adalah karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang
lebih penting.



Istilah outsourcing
mulai ramai diperdebatkan di Indonesia, pasca diterbitkannya Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, dimana aturan tersebut ditengarai
sebagai palang pintu lahirnya sistem kerja outsourcing yang sekarang
dipraktekkan dimana-mana. Sebenarnya, didalam undang-undang ini, tidaklah
mengenal penyebutan istilah outsourcing. Pengertian dari outsourcing itu
sendiri dapat dilihat dalam beberapa ketentuan. Salah satunya adalah yang
tertuang dalam pasal 64 Undang-undang ketengakerjaan ini, yang isinya
menyatakan bahwa outsourcing merupakan suatu perjanjian kerja yang dibuat
antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat
menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui
perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.



Sejumlah tesis yang
mendukung sistem outsourcing selalu mengkaitkannya dengan perkembangan global
dewasa ini. Bahwa di era globalisasi, sangat sulit untuk menghambat pergerakan
arus modal yang begitu cepat dari suatu negara ke negara lain, dari suatu
daerah ke daerah lain. Oleh karenanya, maka seluruh infra struktur hukum,
sosial, ekonomi harus memberi kemudahan bagi laju pergerakan modal. Namun
paradigma ini telah menempatkan modal menjadi segalanya. Manusia seakan
diharuskan mengabdi kepada kekuatan modal. Akibatnya, modal bukan saja menjadi
liar dan lepas dari nilai-nilai moral kemanusiaan, juga melahirkan kesenjangan
yang semakin menganga antara pemilik modal dan pekerja/buruh, antara yang kaya
dan miskin serta antara negara maju dan negara yang sedang berkembang.



Pengaruh globalisasi
yang mengidolakan instanisasi menyebabkan adanya perubahan pola hubungan kerja.
Baik dari sisi pekerja atau pengusaha. Desakan persaingan global membuat
perusahaan menambah metabolismenya, sehingga hak pekerja dipertanyakan
keseriusannya. Hal ini turut mendorong maraknya system outsourcing.