Adam seorang manajer di perusahaan konstruksi. Penghasilannya Rp15.000.000,00 sebulan. Adam sudah menikah dan mempunya dua anak. Istrinya tidak bekerja, berapa pajak terutang Adam tiap tahun ….
Jawaban:
Penghasilan 1 tahun Rp15.000.000 x 12 =Rp180.000.000,00
PTKP:
-wajib pajak. : Rp54.000.000.00+
– isteri :Rp4.500.000,00+
-anak 2x Rp4.500.000,00 :Rp9.000.000,00 +
Pnghasilan Tidak Kena pajak=Rp67.500.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak =Rp112.500.000,00
Jadi, PPh terutang per tahun:
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00+
15% x Rp62.500.000,00 = Rp9.375.000,00 +
= Rp11.875.000,00