Adam seorang manajer di perusahaan konstruksi. Penghasilannya Rp15.000.000,00 sebulan. Adam sudah menikah dan mempunya dua anak. Istrinya tidak bekerja, berapa pajak terutang Adam tiap tahun ….

Posted on

Adam seorang manajer di perusahaan konstruksi. Penghasilannya Rp15.000.000,00 sebulan. Adam sudah menikah dan mempunya dua anak. Istrinya tidak bekerja, berapa pajak terutang Adam tiap tahun ….

Jawaban:

Penghasilan 1 tahun Rp15.000.000 x 12 =Rp180.000.000,00

PTKP:

-wajib pajak. : Rp54.000.000.00+

– isteri :Rp4.500.000,00+

-anak 2x Rp4.500.000,00 :Rp9.000.000,00 +

Pnghasilan Tidak Kena pajak=Rp67.500.000,00 (-)

Penghasilan Kena Pajak =Rp112.500.000,00

Jadi, PPh terutang per tahun:

5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00+

15% x Rp62.500.000,00 = Rp9.375.000,00 +

= Rp11.875.000,00