Adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 berarti adalah
Merupakan wujud bahwa bangsa indonesia berhak menentukan nasib bangsanya sendiri tanpa adanya tekanan pihak penjajah serta berhak mempertahankan kemerdekaannya
Adanya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 berarti adalah
Merupakan wujud bahwa bangsa indonesia berhak menentukan nasib bangsanya sendiri tanpa adanya tekanan pihak penjajah serta berhak mempertahankan kemerdekaannya