a. filosofis
b. religius
c. adat bersandikan syarak
d. pendidikan
Adat merupakan satu satunya hukum yang digunakan dalam masyarakat dan kemungkinan disempurnakan dengan hukum islam , sebelum masuknya hukum barat ke indonesia , yang mana hukum ini di sebut dengan
C.adat bersandikan syarak semoga membantu